Jasa Pembuatan NPWP Perseorangan di Blitar – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Saat bekerja dan menrima pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari pendapatan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Ketika anda menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan