Jasa Pembuatan NPWP CV Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP . - Menjadi syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan bayaran untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari pendapatan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Ketika anda menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi ketentuan mengakses layanan umum lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan