Jasa Pembuatan NPWP Badan Usaha di Banjarnegara – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi syarat mengakses layanan publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan