fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cibiru – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cibiru – Bandung – Kota Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi diatur di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg owner & pengguna), dibentuk, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas inti badan hukum koperasi ialah memenuhi kebutuhan kesuksesan ownernya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kapasitas pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cibiru - Bandung - Kota Bandung

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal usaha, ini diatur dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Cibiru – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan