fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Babakan – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Babakan – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Target inti badan usaha koperasi adalah membantu kebutuhan kesuksesan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan warga selain anggota koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Babakan - Kabupaten Bandung

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dimulai dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan di waktu yang bersamaan juga dapat diberikan pembinaan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diperikasa ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Babakan – Kabupaten Bandung dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan