fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Produsen di Sukasari – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Produsen di Sukasari – Bandung – Kota Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target pokok badan usaha koperasi ialah membantu kebutuhan ekonomi anggotanya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi profit maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga diluar anggota badan usaha koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Produsen di Sukasari - Bandung - Kota Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Jasa Pembuatan Koperasi Produsen di Sukasari – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan