fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menopang hajat ekonomi anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai terjadi laba maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lambang Kabupaten Bandung Barat  - Kabupaten Bandung Barat

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan pada waktu yang bersamaan bisa diselenggaran penyuluhan mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Lambang Kabupaten Bandung Barat – Kabupaten Bandung Barat dapat kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan