fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipeundeuy – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipeundeuy – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna), dibuat, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Target inti badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan kesuksesan ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan warga diluar anggota koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipeundeuy	  - Kabupaten Bandung Barat

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di waktu yang bersamaan dapat dilakukan penyuluhan seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal usaha, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diperikasa yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cipeundeuy – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan