fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Pasirkaliki – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Pasirkaliki – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah membantu kebutuhan kemudahan ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi profit maka  diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan diluar anggota koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Pasirkaliki  -  Kota Cimahi

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri & pada saat yang sama bisa diselenggaran penyuluhan seputar perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini tertuang pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Pasirkaliki – Kota Cimahi dapat kontak kami

 

×
Permohonan