Kami , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Cibeber – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg pemilik & pengguna manfaat), didirikan, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tugas inti badan hukum koperasi yaitu menopang kepentingan kemudahan anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , serta kapasitas fasilitas koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus memiliki modal usaha, ini sesuai pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diperikasa adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Cibeber – Kota Cimahi silahkan kontak kami