fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Buninagara – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Buninagara – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status double (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Target utama badan usaha koperasi adalah memenuhi hajat ekonomi pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika terjadi laba maka  dibagikan ke anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani permintaan warga yang bukan anggota koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Buninagara  - Kabupaten Bandung Barat

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, juga lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Jasa Pembuatan Koperasi Konsumen di Buninagara – Kabupaten Bandung Barat dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan