CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Jasa di Pasirkaliki – Cimahi – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibentuk, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi ialah menunjang hajat kesejahteran ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Bila mendapatkan laba maka dibagikan ke anggotanya , bilamana kekuatan layanan koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan diluar anggota koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh minimal 3 Unit Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal operasional, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Jasa Pembuatan Koperasi Jasa di Pasirkaliki – Cimahi dapat menghubungi kami