fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Wanajaya – Garut

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Wanajaya  -  Garut Mitra Usaha Indonesia , Jasa Pembuatan Koperasi di Wanajaya – Garut – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg owner & pelanggan), didirikan, dibiayai , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah membantu hajat kesejahteran anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Bila menghasilkan laba maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota koperasi

INVESTASI Jasa Pembuatan Koperasi di Wanajaya – Garut

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Wanajaya  -  Garut

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Wanajaya  -  Garut

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jasa Pembuatan Koperasi di Wanajaya – Garut

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan