fbpx

Jasa Pembuatan KOPERASI di Sagaranten – Kuningan

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sagaranten  -  Kuningan Kami , Jasa Pembuatan KOPERASI di Sagaranten – Kuningan – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg owner dan pengguna), dibuat, dibiayai , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah menunjang kebutuhan kemudahan anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Andai terjadi keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi

BIAYA Jasa Pembuatan KOPERASI di Sagaranten – Kuningan

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sagaranten  -  Kuningan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sagaranten  -  Kuningan

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pembentukan, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jasa Pembuatan KOPERASI di Sagaranten – Kuningan

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan