Kami , Jasa Pembuatan Koperasi di Pangandaran – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termuat dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), didirikan, didanai, dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan hukum koperasi yaitu meningkatkan hajat kemudahan anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka diberikan ke anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
BIAYA Jasa Pembuatan Koperasi di Pangandaran
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus dicek ialah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permohonan SK Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jasa Pembuatan Koperasi di Pangandaran