Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan KOPERASI di Paledang – Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg pemilik & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah menopang kepentingan kesejahteran anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan fasilitas koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi
BIAYA Jasa Pembuatan KOPERASI di Paledang – Bogor
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib dicek sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jasa Pembuatan KOPERASI di Paledang – Bogor