CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi di Margajaya – Bogor – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg yang memiliki dan konsumer), dibentuk, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah memenuhi kepentingan kemudahan pemiliknya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa melayani permintaan warga selain anggota badan usaha koperasi
BIAYA Jasa Pembuatan Koperasi di Margajaya – Bogor
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jasa Pembuatan Koperasi di Margajaya – Bogor