Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pembuatan Koperasi di Legon Kulon – Subang – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg owner dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan hukum koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi
BIAYA Jasa Pembuatan Koperasi di Legon Kulon – Subang
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan pada saat yang sama bisa dilakukan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara pembubaran
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal usaha, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diperikasa sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jasa Pembuatan Koperasi di Legon Kulon – Subang