fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Kertajaya – Pangandaran

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Kertajaya  -  Pangandaran Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pembuatan Koperasi di Kertajaya – Pangandaran – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target pokok badan usaha koperasi yaitu membantu kepentingan ekonomi pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi profit maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas pelayanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Jasa Pembuatan Koperasi di Kertajaya – Pangandaran

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Kertajaya  -  Pangandaran

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Kertajaya  -  Pangandaran

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pembuatan Koperasi di Kertajaya – Pangandaran

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan