Jasa Legalitas Bandung , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi di Karyalaksana – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg pemilik & konsumer), dibentuk, dimodali , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan usaha koperasi yaitu membantu hajat kesuksesan anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat yang bukan anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan melakukan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & pada tempat yang bersamaan dapat dilakukan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Untuk Jasa Pembuatan Koperasi di Karyalaksana – Kabupaten Bandung silahkan menghubungi jasa legalitas bandung