Kami , Jasa Pembuatan KOPERASI di Karangtengah – Kuningan – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terjadi kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , jika kekuatan layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi
BIAYA Jasa Pembuatan KOPERASI di Karangtengah – Kuningan
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi memiliki modal usaha, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jasa Pembuatan KOPERASI di Karangtengah – Kuningan