fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Karangsari – Cianjur

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Karangsari  -  Cianjur Kami , Jasa Pembuatan Koperasi di Karangsari – Cianjur – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg yang memiliki dan pengguna), didirikan, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan hukum koperasi yaitu menunjang kebutuhan ekonomi anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terdapat laba maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan selain anggota koperasi

INVESTASI Jasa Pembuatan Koperasi di Karangsari – Cianjur

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Karangsari  -  Cianjur

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Karangsari  -  Cianjur

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pembuatan Koperasi di Karangsari – Cianjur

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan