Mitra Usaha Indonesia , Jasa Pembuatan Koperasi di Indramayu – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Target utama badan hukum koperasi adalah meningkatkan kebutuhan kesuksesan ownernya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka diberikan ke anggotanya , jika kekuatan layanan koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi
HARGA Jasa Pembuatan Koperasi di Indramayu
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi diatur pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal operasional, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jasa Pembuatan Koperasi di Indramayu