fbpx

Jasa Pembuatan KOPERASI di Garut

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Garut Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pembuatan KOPERASI di Garut – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, didanai, dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan hukum koperasi ialah meningkatkan kebutuhan ekonomi pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kapasitas layanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan lingkungan diluar anggota koperasi

BIAYA Jasa Pembuatan KOPERASI di Garut

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Garut

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Garut

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini diatur dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pembuatan KOPERASI di Garut

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan