fbpx

Jasa Pembuatan KOPERASI di Citarik – Karawang

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Citarik  -  Karawang Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pembuatan KOPERASI di Citarik – Karawang – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, didanai, diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan hukum koperasi yaitu membantu hajat kesejahteran pemiliknya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kekuatan pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan penduduk diluar anggota koperasi

BIAYA Jasa Pembuatan KOPERASI di Citarik – Karawang

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Citarik  -  Karawang

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Citarik  -  Karawang

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus dicek adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jasa Pembuatan KOPERASI di Citarik – Karawang

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan