Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pembuatan Koperasi di Cibingbin – Purwakarta – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termuat pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg owner & konsumer), dibentuk, didanai, dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi adalah menunjang hajat kesejahteran ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan laba maka dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan pelayanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan warga diluar anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Jasa Pembuatan Koperasi di Cibingbin – Purwakarta
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional utamanya memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas inti materi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diverifikasi ialah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jasa Pembuatan Koperasi di Cibingbin – Purwakarta