fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi di Banjar

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Banjar Kami , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi di Banjar – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pelanggan), dibentuk, dibiayai , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan kemudahan ownernya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , dan kemampuan fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan warga diluar anggota koperasi

INVESTASI Jasa Pembuatan Koperasi di Banjar

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Banjar

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Banjar

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jasa Pembuatan Koperasi di Banjar

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan