fbpx

Jasa Pembuatan Komunitas Cikidang – Bandung

Jasa Pembuatan Komunitas Cikidang – Bandung – Berpengalaman & Terpercaya kami melayani daerah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Seluruhnya memiliki arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pembuatan Komunitas  Cikidang -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata publik atau donatur
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih besar
  • Bisa membuat rek. bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang harus dipenuhi diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Jasa Pembuatan Komunitas Cikidang – Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan