fbpx

Jasa Pembuatan CV di Tanjungsari – Indramayu

Jasa  Pembuatan CV  di  Tanjungsari  - Indramayu Kami  –  Menyediakan Jasa Pembuatan CV di Tanjungsari – Indramayu & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan CV di Tanjungsari – Indramayu

Jasa  Pembuatan CV  di  Tanjungsari  - Indramayu

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

Baca Juga : Jasa Pembuatan CV di Tanjungsari – Indramayu

 Jasa  Pembuatan CV  di  Tanjungsari  - Indramayu

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan