fbpx

Jasa Pembuatan CV di Sumedang

Jasa  Pembuatan CV  di  Sumedang Jasa Legalitas Sumedang –  Melayani Jasa Pembuatan CV di Sumedang & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Jasa Pembuatan CV di Sumedang

Jasa  Pembuatan CV  di  Sumedang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Sumedang

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Baca juga : Jasa Pembuatan CV di Sumedang

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

https://youtu.be/IDoNu1OS_28

×
Permohonan