fbpx

Jasa Pembuatan CV di Sindangpakuon Sumedang

Jasa  Pembuatan CV  di  Sindangpakuon  Sumedang Jasa Legalitas Sumedang –  Melayani Jasa Pembuatan CV di Sindangpakuon Sumedang dan semua   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Jasa Pembuatan CV di Sindangpakuon Sumedang

Jasa  Pembuatan CV  di  Sindangpakuon  Sumedang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Sindangpakuon  Sumedang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Baca juga : Jasa Pembuatan CV di Sindangpakuon Sumedang

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan