fbpx

Jasa Pembuatan CV di Setu – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di Setu  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pembuatan CV di Setu – Kabupaten Bekasi dan seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Setu – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di Setu  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Setu – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa Pembuatan CV  di Setu  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pembuatan CV di Setu – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan