JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pembuatan CV di Saguling Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Daerah Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pembuatan CV di Saguling Kabupaten Bandung Barat Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal dua orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan Tiga NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus NPWP Perusahaan
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pembuatannya lebih sederhana dibandingkan PT
- Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
INFORMASI UMUM SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, akan tetapi mempunyai hak yang serupa seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang berkewajiban hanya dari modal yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menanamkan modal hanya sebatas harta yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV berkewajiban penuh atas segala akibat yang menjadi kewajiban CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer mempunyai keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pembuatan CV di Saguling Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-01-03 10:05:22.