fbpx

Jasa Pembuatan CV di Rumpin Kabupaten Bogor

Jasa Pembuatan CV  di   Rumpin   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pembuatan CV di Rumpin Kabupaten Bogor & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Rumpin Kabupaten Bogor

Jasa Pembuatan CV  di   Rumpin   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Rumpin Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa Pembuatan CV  di   Rumpin   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pembuatan CV di Rumpin Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan