fbpx

Jasa Pembuatan CV di Rawalumbu Bekasi

JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pembuatan CV di Rawalumbu Bekasi dan Seluruh area  Jabar  Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.

Berikut Paket Jasa Pembuatan CV di Rawalumbu Bekasi Yang kami miliki : 

Jasa pembuatan CV Bandung

Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

TAHAPAN  PENDIRIAN CV:

  1. Persyaratan Administratif CV :
    • Para Pendiri Minimal 2 orang
    • Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
    • Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
    • Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
    • Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
  3. Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
  5. Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
  6. Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan

Keunggulan  CV dibandingkan yang lain:

  1. Proses pendirian lebih mudah dibandingkan PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
  3. memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
  4. kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan

Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :

PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap

CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).

 

CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang Simple, namun demikian memiliki hak yang setara seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan  kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:

  1. Sekutu komplementer atau sekutu kerja, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
  2. Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari harta yang disetor

 

Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai modal yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.

Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan pengurusan CV  bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan sampai dengan harta pribadinya.

Persekutuan Komanditer mempunyai keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha tertentu, Misalnya:  pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pembuatan CV di Rawalumbu Bekasi Silahkan Kontak kami di :

Kontak Jasa legalitas

Originally posted 2019-04-25 15:10:41.

×
Permohonan