JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Jasa Pembuatan CV di Pasir Putih Depok dan Seluruh area Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Jasa Pembuatan CV di Pasir Putih Depok Yang kami miliki :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN PENDIRIAN CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri paling sedikit 2 orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui untuk melakukan aktivitas usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para pemilik
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Comanditaire Vennootschap :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
CV adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana, namun demikian mempunyai hak yang serupa seperti PT dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat mejalankan kegiatan bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu aktif, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu diam, adalah sekutu yang berkewajiban hanya dari harta yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak turut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV bertanggung jawab penuh terhadap semua akibat yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pembuatan CV di Pasir Putih Depok Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2019-02-05 01:38:15.