fbpx

Jasa Pembuatan CV di Parigi – Jawa Barat

Jasa Pembuatan CV  di Parigi  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pembuatan CV di Parigi – Jawa Barat dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan CV di Parigi – Jawa Barat

Jasa Pembuatan CV  di Parigi  - Jawa Barat

CARA PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Parigi – Jawa Barat

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pembuatan CV di Parigi – Jawa Barat

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan