CV. Mitra Usaha Indonesia – Jasa Pembuatan CV di Panawuan – Kuningan & seluruh daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Jasa Pembuatan CV di Panawuan – Kuningan
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.
Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca Juga : Jasa Pembuatan CV di Panawuan – Kuningan