fbpx

Jasa Pembuatan CV di Nangka – Kuningan

Jasa  Pembuatan CV  di  Nangka  - Kuningan Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Jasa Pembuatan CV di Nangka – Kuningan & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Nangka – Kuningan

Jasa  Pembuatan CV  di  Nangka  - Kuningan

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Nangka  - Kuningan

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Jasa Pembuatan CV di Nangka – Kuningan

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan