fbpx

Jasa Pembuatan CV di Lempuyang – Indramayu

Jasa  Pembuatan CV  di  Lempuyang  - Indramayu Jasa Legalitas Indramayu –  Melayani Jasa Pembuatan CV di Lempuyang – Indramayu dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Lempuyang – Indramayu

Jasa  Pembuatan CV  di  Lempuyang  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

Baca Juga : Jasa Pembuatan CV di Lempuyang – Indramayu

 Jasa  Pembuatan CV  di  Lempuyang  - Indramayu

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan