fbpx

Jasa Pembuatan CV di Jepara

Jasa Pembuatan CV  di Jepara CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pembuatan CV di Jepara dan seluruh   Jabar seluruhnya. Proses dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pembuatan CV di Jepara

Jasa Pembuatan CV  di Jepara

CARA PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Jepara

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pembuatan CV di Jepara

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan