fbpx

Jasa Pembuatan CV di Gunung Sari Kabupaten Bogor

Jasa Pembuatan CV  di  Gunung Sari   Kabupaten Bogor Kami melayani Jasa Pembuatan CV di Gunung Sari Kabupaten Bogor & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Gunung Sari Kabupaten Bogor

Jasa Pembuatan CV  di  Gunung Sari   Kabupaten Bogor

PROSES PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Gunung Sari Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Jasa Pembuatan CV  di  Gunung Sari   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pembuatan CV di Gunung Sari Kabupaten Bogor

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan