Kami – Jasa Pembuatan CV di Drajat – Kota Cirebon & semua wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Jasa Pembuatan CV di Drajat – Kota Cirebon
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV