fbpx

Jasa Pembuatan CV di Ciptamarga – Karawang

Jasa  Pembuatan CV  di  Ciptamarga  - Karawang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Jasa Pembuatan CV di Ciptamarga – Karawang dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Jasa Pembuatan CV di Ciptamarga – Karawang

Jasa  Pembuatan CV  di  Ciptamarga  - Karawang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Ciptamarga  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan CV di Ciptamarga – Karawang

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan