fbpx

Jasa Pembuatan CV di Cimanggu Subang

Jasa  Pembuatan CV  di  Cimanggu  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Jasa Pembuatan CV di Cimanggu Subang & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Baca juga : Jasa Pembuatan CV di Cimanggu Subang

Paket Jasa Pembuatan CV di Cimanggu Subang

Jasa  Pembuatan CV  di  Cimanggu  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Cimanggu  Subang

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan