fbpx

Jasa Pembuatan CV di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Jasa Pembuatan CV di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jabar seluruhnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa Pembuatan CV  di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pembuatan CV di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan