fbpx

Jasa Pembuatan CV di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di  Cikarang Selatan  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pembuatan CV di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pemesanan bisadilakukan secara online  ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Jasa Pembuatan CV di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di  Cikarang Selatan  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa Pembuatan CV  di  Cikarang Selatan  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pembuatan CV di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan