fbpx

Jasa Pembuatan CV di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di  Cikarang Pusat	 - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pembuatan CV di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Proses dapatkami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan CV di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan CV  di  Cikarang Pusat	 - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Jasa Pembuatan CV di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa Pembuatan CV  di  Cikarang Pusat	 - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pembuatan CV di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan