fbpx

Jasa Pembuatan CV di Cibeusi Sumedang

Jasa  Pembuatan CV  di  Cibeusi  Sumedang Jasa Legalitas Sumedang –  Jasa Pembuatan CV di Cibeusi Sumedang & semua   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan CV di Cibeusi Sumedang

Jasa  Pembuatan CV  di  Cibeusi  Sumedang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pembuatan CV  di  Cibeusi  Sumedang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Judul : Jasa Pembuatan CV di Cibeusi Sumedang

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan