Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pembuatan CV di Cibadak – Kota Bogor & semua Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Jasa Pembuatan CV di Cibadak – Kota Bogor
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pembuatan CV
- Persero Paling sedikt dua Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV